JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari angka bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik hakim MK yang memutus batas usia calon presiden di bawah 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah.

Dia mengatakan, KPU yang merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan akan patuh dan tunduk.

“Keputusan atau putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang jadi rujukan KPU, KPU akan tunduk dan mengikuti. Soal putusan MKMK ini ranahnya pemeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai pertimbangan atau putusannya MKMK ini,” kata Hasyim di gedung KPU, Selasa (7/11/2023).

“Tapi kalau putusan ini berkaitan dengan norma perundang-undangan di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikuti,” tambah dia.

Selain itu, Hasyim mempertanyakan soal adakah lembaga negara yang bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Makanya kan pertanyaan saya seperti itu, keputusan atau produknya MKMK ini dapat membatalkan putusan MK? Ini pertanyaan saya enggak bisa menjawab, ini ranahnya ahli hukum tata negara. Tapi sekali lagi, kalau ada perubahan norma UU, kami akan mengikuti norma terbaru,” pungkas dia.

Jurnalis: Syahrudin