Ketua PKB DKI Jakarta Kyai Hasbiallah Ilyas

JAKARTA – Ketua PKB DKI Jakarta Kyai Hasbiallah Ilyas menyambut baik diterbitkannya Perpes bernomor 82/2021 tentang oleh Presiden Joko Widodo, 2 September 2021 kemarin.“kabar bae yang harus disyukuri bersama, khususnya warga NU, bahwa kehadiran pesantren diakui oleh negara, ” kata Tokoh NU asli betawi itu ditemui di pendopo rumahnya di Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).

Salah satu bentuk syukur seloroh Kyai Hasbi adalah menyampaikan ucapan terima kasih selain kepada Presiden Jokowi, juga pada ikhtiar pengawalan yang gencar dilakukan partai yang dilahirkan PBNU 1998 silam, PKB.

“Kita wajib ngucapin terima kasih kepada Presiden, juga kepada PKB di pusat yang konsisten mengawal RUU Pesantren dari awal mula sampai pada turunnya Perpres yang mengatur dana abadi pesantren,” jelasnya.

PKB yang diketuai Gus Muhaimin Iskandar diakui Hasbi memiliki andil besar mengawal pondasi hukum untuk pesantren. Dan indikator Keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas dengan NU pada satu spirit perjuangan, untuk kemaslahatan warga Nadhliyin.

“Ini keberhasilan Gus Muhaimin membangun sinergitas PKB – NU pada satu spirit yang sama, membesarkan Pesantren, Dakwah aswaja. Dan Kalo bukan PKB siapa lagi yang bener-bener mikirin majunya pesantren,” ujar Kyai Hasbi.

Sebagai salah satu tokoh masyarakat di Jakarta, Kyai Hasbi juga berpesan agar di Pemilu 2024 warga NU khususnya di Jakarta agar punya tanggungjawab moril untuk ikut serta besarkan PKB. “Cara terima kasih kita ya pada pilihan politik kita dong, kita besarkan PKB di 2024,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren yang tertuang dalam Pasal 23 yang menyebutkan :

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
“Perpres ini jelas dan lugas bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab besar dalam pengembangan pesantren. Mari kita kawal pelaksanaannya agar betul-betul untuk memajukan pendidikan di pesantren, untuk masa depan anak-anak Indonesia, ” katanya menutup wawancara.