KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – DPP Partai Gerindra resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 08-0143/Kpts/DPP-Gerindra/2020 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Periode 2020-2024 kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

Dalam SK yang ditandatangani Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani tersebut, tertulis Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya, Aria Dwi Nugraha, digantikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang baru, BN.Holik Qodratulloh.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan mengatakan, keluarnya SK ini merupakan keputusan dari DPP, yang berwenang untuk menentukan Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Saya akan segera memberikan SK DPP Partai Gerindra ini kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap pria yang akrab disapa Nunu ini kepada para awak media, Rabu (5/8).

Nugraha menjelaskan alasan pergantian ini adalah karena komunikasi yang kurang terjalin baik antara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

“Kalau komunikasi terhambat ya resikonya hari ini DPP mengambil keputusan. Tugas saya hanya melaksanakan keputusan DPP. Jadi tidak benar kalau pergantian ini karena panlih dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, BN.Holik Qodratulloh mengaku siap mengemban mandat yang diberikan oleh DPP Partai Gerindra dan meningkatkan konsolidasi.

“Saya ingin meredam suhu politik di Kabupaten Bekasi agar bisa sedinamis mungkin, dengan tentunya selalu berkoordinasi dengan DPC dan Ketua Dewan Penaseha Gerindra Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

(Relese/Dirham)