JAKARTA – Masyarakat Indonesia saat ini sedang melaksanakan pemungutan suara untuk Calon Legislatif dan Calon Presiden, Rabu (14/2/2024).

Namun dalam pantauan Indonesiaparlemen.com, masih banyak yang belum bisa memberikan hak suaranya karena terkendala domisili atau sedang merantau.

Salah satunya Hutami warga Jakarta Pusat yang sedang merantau. Ia mengatakan bahwa terkendala domisili yang akhirnya membuat dirinya tidak bisa memberikan hak suara.

“Saya dijakarta pusat, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini karena deket rumah, namun untuk diluar domisili gak bisa untuk coblos,” kata Hutami, Rabu (14/2/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kasub Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif mengatakan hal tersebut hal yang kerap terjadi di pemilu.

“Masyarakat itu memilih di TPS sesuai alamat yg tertera di KTP elektronik, jika dia di luar alamat tersebut, tentu bisa menggunakan mekanisme pindah memilih, yang sudah dibuka jauh-jauh hari hingga H-7,” kata Arif Kepada Indonesiaparlemen.com, Rabu (14/2/2024).

Oleh karena itu, arif menyarankan agar masyarakat memilih di TPS yang sesuai Domisili.

“Betul, disarankan memilih di TPS sesuai alamat KTP ya,” pungkas Arif.

Jurnalis: Dewo