Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR/DPR RI. Dok: Hum

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan DPD RI terhadap rencana penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI.

Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan secara terpisah dan tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 akan dilaksanakan selama dua hari, pada 15-16 Agustus 2023.

“Pada 15 Agustus 2023, yaitu penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara seperti DPR RI, DPD RI, BPK RI, MA RI, MK RI, dan KY RI kepada publik yang dibacakan oleh masing-masing ketua lembaga negara. Sedangkan pada 16 Agustus 2023, yaitu penyampaian laporan kinerja Presiden RI kepada publik yang disampaikan oleh Presiden RI,” ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Setelah Sidang Tahunan MPR RI selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78,” imbuhnya usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan Sidang Tahunan MPR RI telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik dan telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan.

Sidang ini juga menjadi forum untuk menegakkan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Yakni melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

“Dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI antara lain pasal 2 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa MPR RI bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara,” jelas Bamsoet.

Dia menyebutkan, selain membahas Sidang Tahunan MPR RI, pimpinan MPR RI dan DPD RI juga sepakat untuk mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga bisa diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri. Sehingga tidak lagi bergabung dalam UU MD3.

“Setelah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPD RI, selanjutnya pimpinan MPR RI juga akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan berbagai lembaga tinggi negara lainnya,” pungkas Bamsoet.

Jurnalis: Agung Nugroho