JAKARTA – Gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati Melky Pangemanan dan Christian Kamagi terhadap pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 dinilai terlalu dipaksakan.
Alasannya sebab angka kemenangan yang diraih pasangan Joune Ganda dan Kevin Lotulong cukup telak, yakni sebesar 58 persen.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada media, Senin (27/1/2025), mengatakan agak sulit bagi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan sengketa pilkada jika kemenangan salah satu pasangan mendekati angka 60 persen.
Jerry menguraikan fakta-fakta hasil pilkada bahwa angka kemenangan yang diraih pasangan Joune-Kevin cukup besar yakni di kisaran 58 persen.
“Setahu saya, jika perbandigan suara di atas 3 persen, sangat sulit bagi hakim MK untuk menyidangkannya, apalagi sampai mengabulkan gugatannya,” tutur Jerry.
Ia melanjutkan, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk menggelar perkara.
“Kenyataan di lapangan, tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pasangan calon. Jadi gugatan ini akan mentah dan dianulir MK,” kata Jerry.
Untuk itu Jerry mengingatkan jangan ada permainan di MK, bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.
Namun demikian, Jerry meyakini para hakim MK akan transparan dan objektif menangani kasus-kasus sengketa pilkada.
Seperti diberitakan, beberapa kotamadya dan kabuten di Provinsi Sulawesi Urata belum melaksanakan pelantikan kepala daerah pada bulan Febuari mendatang. Hal ini akibat gugatan sengketa pilkada belum dicabut oleh masing-masing pemohon seperti Kabupaten Minahasa Utara.
Tinggalkan Balasan