Kantor KPUD Kota Bekasi. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Pedro Purnama Kalangi membenarkan pihaknya pada 5 April 2023, telah melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Bekasi untuk Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, dengan Jumlah TPS sebanyak 7.085 TPS serta Jumlah Pemilih sebanyak 1.822.421 Pemilih yang terdiri dari 899.226 Pemilih Laki-Laki dan 923.195 Pemilih Perempuan.

“Data ini yang kami plenokan dan diterima oleh semua peserta undangan Rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS),” kata, Pedro Purnama Kepada indonesia parlemen.Jum’at (7/4/2023).

Dia merinci, yang turut hadir di dalam rapat pleno terbuka diantaranya, Bawaslu Kota Bekasi, perwakilan 18 Partai politik dan peserta pemilu 2024, Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan Negri Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi, Dandim 0507, serta Lembaga kemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal.

Menyinggung data temuan 14.800 orang meninggal dunia masih aktif oleh Bawaslu, kata Pedro Purnama, semenjak Rapat Pleno tanggal 3 April, Bawaslu belum memberikan data temuan apapun ke KPUD kota Bekasi termasuk data orang meninggal.

“Sehingga tidak ada yg bisa kita validasi,” pungkasnya.

Untuk itu, KPUD Kota Bekasi masih tetap fokus menyampaikan hasil kerja rekan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dibawah.

“Dan akan ada tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dimana semua elemen masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan,” ujar Pedro Purnama.

Baginya, benar atau tidak data yang di temukan oleh Bawaslu dilapangan harus membutuhkan validasi terlebih dahulu berdasarkan By Name By Addres.

“Seperti misalkan disebut 14.000 data orang meninggal, data penduduk kota Bekasi ada estimasi 2,5 juta.Kita harus pastikan 14.000 data itu siapa saja (Bapak A, Ibu B, Kakak C atau Adik D), karena klo cuma angka kita bisa salah dalam mencoret nya dan itu ada konsekuensi hukum,” terang Pedro Purnama.

Lebih lagi, kalau posisi orang dimaksud sebagai pejabat publik, karena dikhawatirkan malah menimbulkan dampak bagi publik.

“KPUD Kota Bekasi sudah mengundang Bawaslu serahkan data nya di rakor Singkronisasi 3 April, namun belum juga memberikan Data,” ulasnya.

Pedro Purnama menganggap, hal itu bentuk komitmen KPUD Kota Bekasi memaksimalkan dalam kinerja untuk menerima masukan dari temuan Bawaslu.

“Namun, kalau tak kunjung diberikan data temuan, ya kita terima itu sebagai sebuah fakta,” ucapnya.

Maka dari itu, KPUD Kota terus melakukan program tahapan pemilu sesuai arahan KPU RI khususnya di divisi saya menunggu tanggapan atau masukan masyarakat hingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 21 Juni 2023.

Jurnalis: Dirham