JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia menyebut hal tersebut merupakan hak berpendapat dan tak melanggar hukum.
Sebelumnya, wacana perpanjangan jabatan Presiden digagas oleh salah ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana ‘itu harus diperpanjang’. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2/2022).
Oleh karena itu, Mahfud tak mempersoalkan bila ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden di tengah masyarakat. Baginya, aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait wacana itu bisa diadu satu sama lain.
“Jadi mau diapakan, ya biar saja. Diadu oleh sesama aspirasi masyarakat,” ucap dia.
Meski demikian, Mahfud menegaskan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap ingin menggelar Pemilu 2024. Jokowi, lanjut dia, sudah mengarahkan jajarannya secara khusus untuk mempersiapkan Pemilu.
“Saya bersama Mendagri, bu Sri Mulyani dan Kepala BIN diarahkan khusus, komunikasi dengan ketum parpol jangan sampai kisruh, dikoordinasikan dengan baik. Bu Sri Mulyani siapkan uangnya jangan sampai boros. Jadi kalau dari pemerintah itu jelas,” kata dia.
Mahfud pun memastikan pemerintah siap untuk menggelar Pemilu 2024. Secara internal, ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan aturan prosedural hingga kesiapan kelembagaan agar Pemilu 2024 berjalan lancar.
“Tahapan-tahapan sudah kita siapkan semua. Kita akan Pemilu 2024. Ada memang yang bergerilya, ya itu kan politik,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan