JAKARTA – Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syamsurizal lebih menyetujui perubahan masa jabatan Kepala Desa hanya 5 tahun.
Dia beranggapan, jika semakin lama menjabat semakin di sanksikan kesewenangan dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Memang belum ada pengkajian batas waktu yang efektif tentang masa jabatan kepala daerah apakah efektif 4 atau 5 tahun, 6 atau 9 tahun sebagaimana yang di usulkan baru-baru ini pengkajiannya untuk di Indonesia,” kata Syamsurizal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(24/1/2023).
Menurutnya, di Indonesia sudah berlaku masa jabatan pimpinan negara selama 5 tahun. Dan periode itu akan diserentakkan ke setiap kepala daerah.
“Tujuannya pemilihannya tahun 2024 menjadi serentak, serentak Presiden, serentak Gubenur, serentak Bupati dan Wali Kota,”jelas dia.
Sehingga, kata dia, tidak terjadi perbedaan misi dan visi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang disebabkan pergantian masa jabatan yang tidak sama.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto menanggapi tentang usulan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Hal itu, mengacu pada Undang-undang 22 tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
“Memang sebenarnya sudah ada pemikiran dulu, yaitu pemikiran bisa 10 tahun sekali (Jabatan Kepala desa). Tetapi, setelah diskusi dengan dewan, diskusi bersama, begitu ya,” kata Eko saat menjadi pembicara di acara TV desa, Sabtu(7/1/2023).
Dia beralasan, dalam pemilihan jabatan lain hanya diberikan jabatan selama 5 tahun. Sedangkan menjadi kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam sekali pemilihan.
“Mencari solusinya adalah ketika dia (Kepala desa) bekerja dengan baik, ketika disenangi masyarakatnya bisa membangun desanya. Dia (Kepala desa) bisa di pilih 3 Kali (Periode) itu solusinya,” jelas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan