JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya akhirnya disetujui Komisi II DPR Ri untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi II DPR mendengar laporan Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua. Selanjutnya, saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau [Rapat] Paripurna?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/9/2022).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menyatakan bahwa pihaknya memutuskan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya ialah Kota Sorong.
“Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan; Satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong,” kata Syamsurizal.
Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” jelas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan