Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR/DPR RI. Dok: Hum

JAKARTA – Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo menyampaikan pembentukan panitia ad hoc terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan disahkan dalam sidang paripurna September mendatang.

Sebagai informasi, Panitia ad hoc nantinya akan menindaklanjuti hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR soal payung hukum dan subtansi PPHN.

“Rapat gabungan juga sudah menyetujui komposisi secara proporsional anggota panitia ad hoc MPR yang akan kita tetapkan dan serahkan di sidang MPR awal September atau pertengahan September mendatang,” kata Bamsoet di Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dia menegaskan, tugas utama panitia ad hoc menyusun subtansi isi PPHN sebagai pegangan pemerintah dalam jangka panjang.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan terkait payung hukum, ada dua opsi yang diusulkan Badan Pengkajian MPR, yaitu undang-undang atau melalui konvensi ketatanegaraan.

“Apakah nanti ujungnya MPR sepakat dengan konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat seluruh elemen bangsa dalam jangka panjang atau cukup dengan undang-undang,” jelas dia.

Sementara dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022), Bamsoet telah menyampaikan bahwa PPHN yang tengah dirancang MPR tidak akan melalui amendemen UUD 1945.

Dia menyebut, kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang berlaku saat ini.

“Hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho