JAKARTA – Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher mengatakan banyaknya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan yang terungkap belakangan ini dapat menjadi indikator adanya fenomena gunung es yang menimpa peserta didik.
“Saya khawatir ini menjadi indikator fenomena gunung es, kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu menodai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan jati diri dan karakter anak bangsa,” ujar Netty saat memberikan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Al Islah, Bobos, Kab Cirebon, pada Rabu, (20/7/2022).
Menurut Netty, peserta didik berhak mendapatkan lingkungan yang aman, terlindungi dari kekerasan dan jauh dari ancaman bahaya.
“Mereka adalah generasi harapan bangsa yang berpeluang mengisi pos-pos penting di masyarakat maupun negara di masa depan. Bagaimana nasib mereka jika mengalami kejahatan seksual dalam masa pendidikannya,” jelas dia.
Menurut Netty, salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah karena pelaku merasa memiliki kekuasaan dan berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik. Kekuasaan pelaku membuat korban tidak berdaya dan takut melapor,” ucap dia.
Sebagai informasi, dalam laporan Komnas Perempuan, bahwa pada periode 2015-2021 sebanyak 67 kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah dan perguruan tinggi. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual mencapai 87,91 persen.
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar menindaklanjuti pengesahan UU TPKS dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya sehingga dapat berdampak pada penurunan kasus.
“Payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan respon institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya,” ujarnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan