Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK/Dok: IP

JAKARTA – Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya menawarkan bantuan hukum terhadap kasus dugaan suap yang menimpa Azis Syamsuddin.

Dikutip dari Kompas.com, adapun bantuan hukum itu ditawarkan melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar.

“Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” kata Adies saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies menegaskan, bantuan tersebut baru akan diberikan apabila kader yang tersandung kasus hukum meminta kepada Golkar.

Namun, apabila kader tersebut sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum itu.

Lebih lanjut, Adies mengatakan bahwa Partai Golkar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih konsentrasi menghadapi persoalannya.

“Hal itu sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Adies, Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus hadapi permasalahan hukum di KPK.

Di sisi lain, Adies mengatakan bahwa Golkar juga menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dinihari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.