Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat dijemput tim Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir bakal memantau proses hukum mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Bantuan hukum belum diberikan pada tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan periode 2010-2019 itu.

“Sepertinya beliau sudah punya tim penasihat hukum sendiri. Kami tinggal memantau saja,” kata Adies dikutip dari Medcom.id, Minggu malam (19/9/2021).

Adies menerangkan, Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bankumham) DPP Partai Golkar belum bergerak membantu Alex. Partai berlogo pohon beringin masih memantau perkembangan kasus Alex.

“Kami tinggal memantau saja. Pada prinsipnya kalau diminta, Bakumham Partai Golkar siap turut mendampingi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Kejaksaan Agung menetapkan Alex sebagai tersangka bersama Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas sekaligus Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang.

Keduanya diduga melakukan praktik rasuah terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE. Peran Alex diduga mengintervensi Direksi PDPDE.

Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.