JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.
Muhajir selaku Tim advokasi hukum Partai Demokrat menilai kubu KLB kalah telak. Sejumlah gugatan yang diajukan di pengadilan kandas.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ucap Muhajir dalam keterangan resminya, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, ditolaknya gugatan tersebut membuktikan permohonan gugatan tak berlandaskan hukum. Sebab, persoalan internal partai mestinya diselesaikan melalui mahkamah partai.
“Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” Jelas Muhajir.
Gugatan tersebut diajukan Yulius lantaran tak terima diberhentikan sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Halut. Majelis hakim pada amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini kubu AHY.
Untuk itu PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara partai politik itu. Majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan