SIMALUNGUN, INDONESIAPARLEMEN.COM –Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada kerap disalahgunakan oleh oknum Petahana, hal ini lumrah mengingat terdapat relasi Patron Clien antara kepala daerah baik itu Bupati/Walikota sebagai patron dan bawahannnya di tingkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Camat hingga Lurah sebagai klien yang dituntut untuk mengikuti pilihan atasannya, ungkap, Ketua DPD KNPI Kab.Simalungun Jahot Rijal Saragih, SE, kepada wartawan melalui pesan singkat via Whatsapp miliknya, Rabu, (18/11/2020)
Menanggapi hal ini, Ketua DPD KNPI Jahot Rizal Saragih, SE, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan coba-coba ikut Politik Praktis karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menuliskan bahwa ASN tidak boleh menjadi bagian dari kelompok partisan dalam pilkada
Saya ingatkan kepada ASN jangan coba-coba ikut politik praktis karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menuliskan bahwa ASN tidak boleh menjadi partisan dalam Pilkada, tegas Jahot Rizal Saragih SE
Menanggapi berita yang berkembang terkait pemberitaan tentang Organisasi GEMAPSI yang melaporkan beberapa oknum ASN di lingkungan Kabupaten Simalungun, Jahot Rizal Saragih SE mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya pemeriksaan secara berkelanjutan di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsekuensi bila terbukti oknum ASN yang coba main politik harus diberi sanksi
“Kemarin saya membaca berita tentang sebuah Organisasi bernama GEMAPSI yang melaporkan beberapa oknum ASN di lingkungan Kabupaten Simalungun,saya mendukung sepenuhnya pemeriksaan secara berkelanjutan di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsekuensi bila terbukti oknum ASN yang coba main politik harus diberi sanksi yang tegas,” kata Jahot Rizal Saragih, SE.
Lebih lanjut, menurut Ketua KNPI tersebut bahwa ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, ASN akan diawasi melalui satgas khusus Kementerian PanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu secara ketat dan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas yang tidak menutup kemungkinan berujung pada pemberhentian tidak terhormat
“Kemarin udah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jangan main-main, ASN yang terlibat politik praktis dengan mengintervensi ASN lainnya bisa dipecat jika terbukti,” tutup Jahot Rizal Saragih, SE.
Penulis : Surya Dmk
Editor : Noval
Tinggalkan Balasan